Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus PT Ibu Siap Disidangkan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 30 September 2017
Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus PT Ibu Siap Disidangkan
Agen penjualan beras Maknyuss salah satu merk PT IBU di kawasan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan dari kasus perkara dugaan kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT IBU Trisnawan Widodo (TW).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan berkasnya dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Cikarang, Jawa Barat, pada Kamis (28/9) kemarin.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa kemarin. Sehingga pada hari ini kami serahkan yang bersangkutan (tersangka) ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang. Untuk proses persidangan di sana Pengadilan Negeri (PN) Cikarang," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).

Tak hanya kepada konsumen, dalam kasus ini, PT IBU juga melakukan kecurangan terhadap penjualan ke perusahaan retail modern dan pasar tradisional. PT IBU dan perusahaan retail membuat kontrak kerja untuk memesan salah beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah di teken.

"Namun, PT IBU mengkhianati kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Dengan pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat," paparnya.

Tak hanya itu, jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. Berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi. Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang dibawah standar.

"Hal itu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata Agung.

Selain itu, kata Agung, pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti sebanyak 1.171 ton beras. Lebih dalam, Agung berharap agar barang bukti itu bisa dikelola dengan baik supaya tak mengalami kerusakan.

"Sudah diserahkan sebagai barang bukti tentunya itu yang nantinya akan kami kordinasi kan ke JPU untuk masalah barang bukti, ungkap Agung.

Atas dugaan itu polisi menjerat pelaku dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Asp)

Baca juga berita terkait PT IBU di: Bareskrim Tahan Direktur PT IBU Hari Ini

#Beras #Harga Beras
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan