MerahPutih.com - Geliat musik atau acara besar kembali semarak menyusul sudah terkendalinya kasus COVID-19 dan telah mendapat izin dari pemerintah guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama meminta meski sudah mendapatkan izin, promotor acara musik atau panitia wajib untuk tetap memberlakukan pengungjung wajib vaksin dosis ketiga.
Baca Juga:
Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Pakai IndoVac, Catat Syaratnya
"Mengimbau kepada pembuat event untuk memastikan pembeli tiket sudah vaksinasi lengkap minimal 3x," kata Ngabila di Jakarta, Senin (13/3).
Sebab pemerintah belum mencabut aturan ihwal pengunjung wajib vaksin dosis ketiga dalam event besar.
"Karena SE satgas BNPB belum dicabut bahwa event di atas 1000 orang sebaiknya usia diatas 18 tahun sudah divaksinasi 3x," papar Ngabila.
Baca Juga:
Adapun, capaian vaksin dosis keempat atau booster kedua di Jakarta sangat rendah. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI sampai saat ini, jika belum 10 persen warga ibu kota yang menerima vaksin booster kedua atau baru 615 ribu dosis.
Sedangkan untuk dosis ketiga atau booster pertama sudah 5.4445.069 warga yang disuntik vaksin COVID-19 atau sudah 73,63 persen.
Untuk dosis kedua terhitung sudah 10.952.615 masyarakat yang telah disuntik vaksin COVID-19 dengan capaian 116,73 persen.
Selanjutnya untuk vaksin dosis pertama, sudah 136,52 persen atau sudah disuntik vaksin sebanyak 12.809.817 warga. (Asp)
Baca Juga:
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran? Simak Penjelasan KAI