MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tidak memperbolehkan rumah sakit atau apotek untuk memberikan 156 obat sirop yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) aman untuk digunakan.
Dinkes DKI tak izinkan ratusan merek obat sirop tersebut lantaran arahan terbaru dari Kemenkes beberapa hari lalu.
"Arahan terakhir Menkes distop semuanya," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama di Jakarta, Selasa (8/11).
Baca Juga:
Daftar Obat Sirop Melebihi Ambang Batas Aman yang Diproduksi 3 Perusahaan
Ngabila kembali menjelaskan, alasan lain Dinkes tak bolehkan obat sirop itu lantaran masih ditemukan korban gagal ginjal akut misterius.
"Karena masih ada korban," ucap anak buah Kadinkes DKI Widyastuti itu.
Kendati dekimian, Ngabila menerangkan, rumah sakit atau apotek boleh memberikan masyarakat sirup kering yang dilarutkan menggunakan air putih.
"Jadi Menkes 2 hari lalu arahannya secara WA tidak boleh sirup, kecuali sirup kering yang dilarutkannya dengan air putih," paparnya.
Baca Juga:
Polisi Periksa 3 Pemasok Bahan Baku Obat Sirop
Sebelumnya, Kemenkes mengatakan, pemerintah sementara baru melabeli 156 obat sirop yang aman dikonsumsi. Obat sirop yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
"Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM)," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril. (Asp)
Baca Juga:
Obat Sirop Anak Bakal Dikasih Label Aman