Dinkes DKI Tambah Sentra Vaksin Pfizer, Ini Lokasinya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Agustus 2021
Dinkes DKI Tambah Sentra Vaksin Pfizer, Ini Lokasinya
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dari Pfizer di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta, Senin (23/8/2021).ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membuka akses vaksinasi COVID-19 Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan.

Mereka yang mendapatkan vaksin Pfizer adalah masyarakat umum usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2. Vaksin Pfizer hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Widyastuti.

Baca Juga:

Jakarta Terima Dua Ratus Ribu Lebih Vaksin Pfizer, Begini Syarat Penerimanya

Dia menerangkan, Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak pada bulan Desember 2020, diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.

Lanjut Widyastuti, vaksin COVID-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celcius sehingga memiliki shelf life selama 6 bulan dan apabila disimpan pada suhu 2 - 8 derajat celcius memiliki shelf life 30 hari.

Vaksin COVID-19 Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.

Namun, kata dia, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter. Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Gubernur Anies Baswedan meninjau vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). ANTARA/HO-Dadang W*/aa
Gubernur Anies Baswedan meninjau vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). ANTARA/HO-Dadang W*/aa

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

“Vaksin COVID-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke suku dinas kesehatan, suku dinas kesehatan ke puskesmas kecamatan, dan puskesmas kecamatan ke fasilitas pelayanan vaksinasi,” jelas Widyastuti.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Ini Lokasi yang Sediakan Vaksin Pfizer untuk Umum di Jakarta

Adapun 16 fasilitas kesehatan yang melayani vaksin Pfizer:

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat

2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

3. RSIA Family, Jakarta Utara

4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara

5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat

6. RS Prikasih, Jakarta Selatan

7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan

8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan

9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan

10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan

11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan

12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan

13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur

14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur

15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur

16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. (Asp)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Bikin Vaksin COVID-19, CEO Pfizer Ogah Divaksin

#COVID-19 #Vaksinasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan