Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 29 Juni 2020
Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.

LBH menilai, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud 44/2019) dan peraturan yang lebih tinggi lainnya.

Baca Juga

PPDB 2020 Dinilai Terlalu Dipaksakan

"Selain itu juga menjadwal ulang proses proses penerimaan dengan aturan yang baru nantinya tersebut sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini," jelas LBH dalam keteranganya, Senin (29/6).

LBH menyoroti beberapa hal, di antaranya tentang usia. PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada 25-30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019.

Namun terdapat ketentuan yang menyebutkan “Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: – usia tertua ke usia termuda; – urutan pilihan sekolah; dan – waktu mendaftar”.

LBH menyebut, hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah. Bahkan, kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.

"Padahal prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah," jelas LBH.

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Lalu, faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

"Akibatnya nanti peserta didik akan bersekolah di tempat yang jauh dari rumah dan hal tersebut akan berdampak pada waktu yang dihabiskan di jalan dan ongkos sehari-hari yang memberatkan," ungkap LBH.

Kemudian, tentang kuota. Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur 50 persen.

"Penurunan kuota ini tidak sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi," sebut LBH.

Ketiga, mengenai prioritas tahapan. Dalam Permendikbud 44/2019, diatur bahwa untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga

Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik

Adapun untuk jalur prestasi, prinsipnya pemerintah daerah dapat membuka jika masih terdapat sisa kuota. Mengacu pada ketentuan tersebut, penentuan prioritas tahapan PPDB DKI 2020 menjadi aneh ketika pelaksanaan jalur prestasi non akademik (15 Juni) dilakukan mendahului jalur zonasi (25-25 Juni).

"Hal ini tidak sesuai dengan semangat sistem zonasi yang seharusnya diutamakan," terang LBH.

Jika dilihat rumusan normanya, ketentuan dalam Permendikbud 44/2019 bukan ketentuan yang dapat disimpangi oleh Pemerintah daerah sebab mengatur ketentuan dasar/minimal.

"Dalam hal ini, Pemprov DKI selain melanggar ketentuan dasar, sejatinya juga tidak konsisten dengan tujuan pelaksanan sistem zonasi," jelas LBH.

Keempat, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan ruang partisipasi dan informasi yang layak kepada orang tua murid dan peserta didik sebelum pelaksanaan kebijakan ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan serupa meskipun orang tua murid telah menyampaikan tuntutan perubahan sistem jauh sebelum pelaksanaan PPDB.

Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyebutkan masyarakat harus dijamin haknya untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

"Kedepan, partisipasi dan penyampaian informasi yang layak wajib dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan dan kepentingan terbaik peserta didik," tulis LBH.

Kelima, Pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan

LBH meyakini, sistem zonasi jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.

"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma “unggulan” yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," imbuh LBH.

LBH Jakarta menyebut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bersama Anies sebagai penanggung jawab kebijakan di level nasional dan provinsi harus mengevaluasi pengaturan sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 mengingat setiap tahunnya selalu menjadi polemik.

Baca Juga

PPDB Kacau, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Selain itu, pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut.

"Pemerintah mesti memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil," tutup LBH. (Knu)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #Lembaga Bantuan Hukum (LBH) #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan