Dinilai Kurang Bermanfaat, Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Maret 2018
Dinilai Kurang Bermanfaat, Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem e-KTP
Perekaman KTP Elektronik di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/3). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

MerahPutih.com - Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) meminta pemerintah dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merancang ulang sistem e-KTP. Pasalnya, e-KTP yang ada saat ini dinilai kurang bermanfaat.

"Chip dalam e-KTP memiliki kapasitas rendah dan operating system yang tidak kompatibel untuk mendukung berbagai program pemerintah seperti pajak, program sosial, kesehatan dan pendataan pemilih untuk pemilu," kata Ketua GAK-LPT bidang antarlembaga Suwidi Tono, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Kasus megakorupsi e-KTP, kata Suwidi, merupakan bukti konkret bahwa proyek e-KTP dijadikan “bancakan” berbagai pihak dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan No 23 Tahun 2006.

"Kami mengapresiasi KPK yang telah membongkar kejahatan korupsi dan menyeret sejumlah aktor pelakunya," ujarnya.

Suwidi menuturkan, pihaknya menyoroti dampak dari korupsi e-KTP yang membuat terjadinya pemborosan keuangan negara yang terus berlanjut, antara lain negara harus belanja Rp 222 milyar untuk blanko e-KTP selama kurun waktu 2016-2017.

"Kerugian akibat penggunaan sistem dan lisensi biometri yang mencapai Rp 800 miliar lebih dan akan terus berlanjut," tuturnya.

Menurut Suwidi, pemborosan keuangan negara akibat pemberlakuan e-KTP yang tidak lebih dari sekadar KTP kertas lantaran fungsi elektronik didalamnya tidak bermanfaat sama sekali harus dihentikan.

"Cukuplah dengan yang dikorupsi Rp 2,3 triliun dan kerugian Rp 222 miliar selama 2016-2017 saja. Jangan ada tambahan kerugian negara di tahun 2018 dan seterusnya," tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah harus menjadikan momentum pengusutan korupsi e-KTP sebagai koreksi mendasar dan menyeluruh untuk membangun sistem kependudukan yang andal, aman, dan mempunyai nilai guna tinggi.

"Atas dasar itu, kami meminta pemerintah dengan supervisi KPK untuk merancang ulang sistem e-KTP yang lebih bermanfaat dan mendukung program pemerintah di sektor perpajakan, alokasi anggaran dan subsidi tepat sasaran," katanya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: 1.960 Pelajar Belum Miliki e-KTP

#E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan