Dinilai Keliru, KPK Gugat Pasal Hak Angket DPR

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 13 Juli 2017
Dinilai Keliru, KPK Gugat Pasal Hak Angket DPR
Ketua Wadah Pegawai KPK Harun Al Rasyid. (MP/Fadhli)

Wadah Pegawai KPK mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak angket oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegawai KPK menilai pelaksanaan hak angket yang digulirkan DPR kepada KPK salah sasaran dan keliru. Untuk itu perlu dilakukan judicial review.

Ketua Wadah Pegawai KPK Harun Al-Rasyid mengatakan, ada sejumlah pasal yang perlu dicermati dan digugat di antaranya, ketentuan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 nomor 17 tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan hak angket oleh DPR.

Dijelaskannya, ketentuan pasal tersebut tidak dapat digunakan oleh DPR untuk mengangket lembaga hukum independen seperti KPK.

"Sesuai ketentuan pasal 79 ayat 3 UUD 1945 tidak dapat digunakan oleh DPR untuk melaksanakan angket terhadap KPK sebagai lembaga independen dan bukan lembaga eksekutif seperti Polri dan Kejaksaan Agung," kata Harun di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Untuk itu, KPK berharap, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan penafsiran lurus dan benar terkait ketentuan pasal tersebut.

"Kita sudah daftarkan dan untuk waktunya kita serahkan kepada MK," ucapnya.

Hari ini, Kamis (23/7), Wadah Pegawai KPK mendaftarkan JR terhadap ketentuan pasal yang mengatur hak angket DPR.

Diwakili sejumlah pegawai KPK, draf gugatan didaftarkan ke bagian administrasi Mahkamah Konstitusi. (Fdi)

Baca berita terkait hak angket lainnya di: Harun Al Rasyid Minta DPR Fokus Terhadap Tugas Utama, Jangan Mengangket KPK

#KPK #Hak Angket #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan