Merahputih.com - Tingginya angka COVID-19 di tanah air membuat pemerintah terpaksa melakukan sejumlah pengetatan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 7 Februari 2022. Inmendagri tersebut resmi berlaku hingga 14 Februari 2022.
Baca Juga:
Mewah Abis, Restoran ini Dihiasi Dekorasi Uang Tunai Rp 28 Miliar
Salah satu isi Inmendagri tersebut yakni mengatur kegiatan makan dan minum di tempat umum. Aturan makan dan minum di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya di wilayah PPKM level 3 tetap diperbolehkan.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip, Selasa (8/2).
Kemudian, pelanggan yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 60 persen. Dalam aturan tersebut, masyarakat hanya diperbolehkan makan di tempat selama 1 jam.
Maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 puluh menit. Hal tersebut juga berlaku di restoran atau kafe yang buka di dalam mal atau di ruang terbuka.
Pemerintah masih mengizinkan restoran atau kafe buka dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan pembatasan waktu makan di tempat selama 60 menit.
Meski begitu, aturan berbeda berlaku bagi restoran atau kafe yang buka pada malam hari. Bagi restoran dan kafe yang buka malam hari hanya diperbolehkan pada pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25 persen.
Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga:
Restoran Dragon Hot Pot dari Melbourne Hadir di Gading Serpong
Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, pemerintah belum memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus COVID19 varian Omicron meningkat tinggi.
"Data mingguan terakhir menunjukan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," tegas Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2).
Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah.
Ia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron, yang sudah terbukti kebenarannya. "Pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," tutur Abraham.
Baca Juga:
Pria yang akrab disapa Bram ini juga memastikan, perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan assessment setiap daerah, dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.
"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin, Senin ( l7/2), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya. (Knu)