Dinas Perumahan Ingatkan Panmus Apartemen Cervino Village Taat Aturan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 November 2021
Dinas Perumahan Ingatkan Panmus Apartemen Cervino Village Taat Aturan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta meminta Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village untuk taat pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta terhadap rumah susun (rusun).

Hal ini menanggapi Surat Undangan No. 030/PMC-X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Cervino Village pada Sabtu (20/11), yang dikirimkan oleh Panmus Apartemen Cervino Village kepada Dinas PRKP DKI untuk menghadiri pemilihan pengurus dan pengawas apartemen tersebut.

Baca Juga

Meleset dari Target, Pembangunan Rusun di Era Anies Mentok di Biaya

Kepala Dinas PRKP DKI, Sarjoko menuturkan, pihaknya telah meminta agar pihak Panmus apartemen untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat No. 2538/1.796.71 tanggal 29 Juni 2021 terkait Pencalonan Calon Paket Pengurus bernama Arya Bagistra dan Zainiar Rifni untuk melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggotanya.

“Kami meminta kepada saudara (pihak Panmus Apartemen Cervino Village) untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari kami agar melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggota,” terang Sarjoko dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (24/11)

Sarjoko juga mengingatkan agar pihak Panmus apartemen menaati peraturan yang ada. Terlebih, dalam musyawarah pembentukan PPPSRS, tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus dan pengawas saja, tetapi banyak hal lain yang juga harus dibahas secara matang dan tuntas.

"Pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus maupun tugas pengawas PPPSRS, pengesahan pendirian PPPSRS, Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), pengesahan tata tertib penghunian, pengesahan program kerja pengurus, pemilihan pengurus dan pengawas, serta menyaksikan penandatanganan integritas pengawas dan pengurus terpilih,” papar Sarjoko.

Baca Juga

Ombudsman Jakarta Raya Segera Panggil Anies soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan

Selain itu, Sarjoko mengungkapkan draft AD-ART PPPSRS yang pernah dikonsultasikan oleh Panmus apartemen dengan Dinas PRKP DKI masih mengacu pada Pergub No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018.

Sedangkan, sejak tanggal 3 September 2021, draft AD-ART PPPSRS telah mengacu pada Pergub No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018.

Ditambah lagi, pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS secara fisik/tatap muka selama masa pandemi COVID-19 wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PRKP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dan musyawarah PPPSRS Selama Bencana Non Alam Pandemi COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan SK kepala Dinas PRKP No. 420 Tahun 2021.

Yang mana, kata dia, pihak penyelenggara harus memastikan adanya fasilitas tes swabAntigen, alat-alat sanitasi, kapasitas ruangan yang memenuhi syarat, dan lain-lain. Penyelenggaraan ini juga perlu dikoordinasikan dengan Satgas Pencegahan COVID-19 setempat.

“Oleh karena itu, kami menilai bahwa rencana pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS Apartemen Cervino Village sebagaimana undangan yang dikirimkan belum memenuhi syarat pelaksanaan," tandasnya. (Asp)

Baca Juga

PDIP Sebut Proyek Pembangunan Rusun Anies Jauh dari Ideal

#Rusunawa #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan