Dinas Parekraf DKI Masih Temukan Mal Langgar Protokol Kesehatan
MerahPutih.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengakui masih ada pusat perbelanjaan di ibu kota yang belum menjalankan protokol kesehatan. Seperti tak menerapkan jaga jarak di tempat makan atau restoran.
"Mejanya masih terlalu rapat, restoran gitu ya kita minta di geser-geser lagi lah supaya lebih mencapai cocial distancing itu, lebih terjaga," kata Cucu di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Baca Juga:
Cucu mengatakan, pihaknya belum menemukan mal di Jakarta yang melakukan pelanggaran berat hingga sampai mengeluarkan sanksi.
"Jadi itu saja sih, tapi kalau pelanggaran serius belum ada," terangnya.
Cucu menerangkan, bila pihaknya mendapatkan mal yang kedapatan melakukan pelanggaran berat terkait COVID-19 langsung dikoordinasikan oleh Satpol PP DKI untuk diberi sanksi. Dinas Parekraf tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi mal yang melanggar.
"Jadi gini, tugas kami ini kan kalau ada (mal) yang kena sanksi kami laporkan ke Satpol PP karena yang memberikan sanksinya Satpol PP nanti," ungkap dia.
Baca Juga:
Satpol PP bisa memberlakukan sanksi menyegel hingga memberikan denda.
"Dia (Satpol PP) yang menilai dendanya tuh berapa, disegel atau tidak sepenuhnya dari sana. Kami melaporkan oh ada pelanggaran di sana misalnya social distancing-nya kurang ataupun maskernya, buka tutupnya dibatasi itu saja," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Memasuki New Normal Pelatihan Kerja Tatap Muka Sudah Digelar