Din Syamsuddin Minta Jokowi Dukung Kebijakan PSBB Total Anies

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2020
Din Syamsuddin Minta Jokowi Dukung Kebijakan PSBB Total Anies
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)

Merahputih.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta Pemerintah Pusat perlu mendukung langkah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diambil Pemprov DKI Jakarta.

"Bukan sebaliknya mengkritik dan cenderung menghalangi," jelas Din dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

Baca Juga:

Amien Rais Cs Akan Kembali Ajukan Uji Materi Perppu Corona ke MK

Ia menilai aneh jika Pemerintah Pusat menolak apalagi dengan pikiran yang ternyata keliru dan beresiko yaitu membuka ekonomi tapi mendorong persebaran virus.

"Dan semakin aneh, jika beberapa Pembantu Presiden mengajukan pikiran yang bertolak belakang dengan presidennya," terang deklarator Koalisi Akai Selamatkan Indonesia (KAMI) ini.

Karena ia yakin kebijakan itu bisa menahan laju penularan Virus Corona yang cenderung meninggi terakhir ini.

"Kalau tidak, penularan itu akan menjadi-jadi dan korban terinfeksi akan semakin banyak,"

Seperti diketahui, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan COVID-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Din Syamsuddin sebut kenaikan iuran BPJS bentuk kezaliman pemerintahan Jokowi
Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja harus bisa membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan," kata Anies.

Selain itu, Anies juga tidak membicarakan sama sekali soal pembatasan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pada masa awal PSBB, ada aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang berlaku di seluruh Jabodetabek.

Ia hanya membatasi kapasitas di kendaraan pribadi dan angkutan umum. Jam operasional juga akan disesuaikan nantinya.

"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu. Transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendataannya," jelasnya.

Lalu pasar dan mal masih boleh dibuka, tidak seperti PSBB awal pandemi. Seluruh tempat harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona. "Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," pungkasnya.

Baca Juga:

Iuran BPJS Naik, Wali Kota Solo: Tidak Tepat Dilakukan di Tengah Pandemi COVID-19

Selain itu, sekolah dan tempat hiburan seluruhnya masih ditutup. Demikian juga dengan ojek online yang masih boleh mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya. (Knu)

#Din Syamsuddin #PSBB
Bagikan
Bagikan