Diminta Bersaksi Soal e-KTP, Mantan Mendagri Ini Malah Curhat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Januari 2018
Diminta Bersaksi Soal e-KTP, Mantan Mendagri Ini Malah Curhat
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MerahPutih.com - ‎Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sempat curhat kepada majelis hakim saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/1).

Menurut Gamawan, sejak namanya terseret dalam pusaran korupsi e-KTP, hidupnya menjadi sengsara. Dia harus bolak balik menjalani pemeriksaan baik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Pengadilan Tipikor.

"‎Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," kata Gamawan.

Hakim juga mengkonfirmasi Gamawan soal keterlibatan adiknya, Azmin Aulia yang diduga menerima ruko dan tanah di Jakarta Selatan dari pengusaha yang menggarap proyek e-KTP, Paulus Tanos.

Kepada hakim, Gamawan menceritakan sudah menanyakan langsung ke adiknya terkait penyebutan penerimaan aset tersebut.

"‎Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener gak sama Paulus Tanos," ucap Gamawan.

Sang adik, kata Gamawan, kemudian menjelaskan bahwa jual beli tanah dan kepemilihan ruko itu sama sekali tidak terkait dengan proyek e-KTP.

‎"Dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," ungkap Gamawan.

Bukti-bukti pembayaran, seperti transfer bank untuk pembayaran ruko dan tanah seluruhnya sudah ditangan KPK. Itu diserahkan sebagai bukti.

Sebelumnya, Andi Narogong mengatakan uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberi kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11).

Andi menjelaskan, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee 10 persen. 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.

Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri.

Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi soal pemberian ruko kepada Azmin. Sebab di persidangan sebelumnya Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP. (Pon)

#Gamawan Fauzi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan