Dilaporkan ke Propam Gegara Pengamanan Sengketa Tanah, Ini Kata Kapolres Jakbar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 07 Februari 2021
Dilaporkan ke Propam Gegara Pengamanan Sengketa Tanah, Ini Kata Kapolres Jakbar
ILUSTRASI (ANTARANews/Ferliansyah)

MerahPutih.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menegaskan, pihaknya sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP) ihwal sengketa tanah di samping Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2, Blok O, RT 006 RW 012, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut Ady, pihaknya dan jajarannya saat itu hanya memberikan pengamanan sesuai dengan prosedur.

"Masyarakat meminta bantuan pengamanan sesuai dengan SOP dan pemohon pengamanan itu adalah pemilik sertifikat yang sah sesuai SHM nomor 17521 dan masih berlaku belum ada putusan pyang membatalkan SHM, maka kami berikan bantuan pengananan supaya menghindari rawan bentrokan saat pemagaran," kata dia Ady Minggu (7/2).

Baca Juga:

80 Persen Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Anak Muda, Ditindak Malah ‘Cengengesan'

Apalagi, kata Ady, saat pemagaran tersebut, aparat kepolisian maupun TNI yang berjaga di sana tidak ada yang ikut dalam pemagaran. Sebab, yang lakukan pemagaran saat itu dari pemilik yang sah sesuai SHM.

"Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas putusan PTUN nomor 168/2020/PTUN, Jakarta, perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup peradilan TUN hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi negara dalam hal ini kantor BPN dan bukan terkait dengan sengketa hak," tutur dia.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo  saat konferensi pers pengungkapan kasus geng motor menganiaya pemuda Tambora di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).(ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kedua kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus geng motor menganiaya pemuda Tambora di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).(ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Sehingga, lanjutnya, tidak ada alasan apa pun bagi Polres Metro Jakarta Barat untuk menolak surat permohonan dari masyarakat perihal meminta bantuan pengamanan yang diduga rawan gangguan kamtibmas di sana.

"Jadi kami tidak berpihak, Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pengamanan atas dasar legal standing yang sudah kami pelajari sebelum memberikan pengamanan," tutup dia.

Baca Juga:

Kapolres Jakbar: Sebentar Lagi Imam Besar Hadir, Jangan Menyalakan Petasan

Seperti diketahui, terjadi sengketa tanah di area samping Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2, Blok O, RT 006 RW 012, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat antara Pieter Handoro dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk. Kasus sengketa ini pun berujung laporan ke propam.

Di mana Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dilaporkan bersama 64 anggotanya ke propram karena dianggap melakukan pemagaran tanah tersebut dan tidak profesional.

Laporan pengaduan propam No SPSP2/356/II/2021 terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 dan 2 Februari 2021. (Asp)

Baca Juga:

Marak Begal Sepeda, Sudin Jakbar Hanya Bisa Imbau Lewat Medsos

#Polres Jakarta Barat #Sengketa Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan