Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 November 2019
Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies
Sugiyanto melaporkan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI pada Senin (4/11)

Pelaporan ini terkait aksi William yang membongkar anggaran siluman di Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. Ia dinilai telah melanggar aturan.

Baca Juga

Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna

Sugiyanto menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan dianggap membuat kegaduhan di publik.

Apalagi postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar diekspos di forum tidak resmi melalui media sosial.

William Aditya Sarana
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana. Foto: DPP PSI

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.

Baca Juga

Bikin Gaduh Anggaran, Fraksi Gerindra DPRD DKI Semprot William PSI

Menurut dia, William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS sebagai dasar RAPBD ke media sosial yang akhirnya menjadi polemik.

Sugiyanto pun menganggap hal tak etis karena dokumen tersebut belum dibahas antara eksekutif dan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," katanya.

Baca Juga

Ditegur Ketua Komisi karena Bongkar Anggaran Lem Aibon dan Bolpoin, Begini Jawaban William PSI

Sugiyanto menuturkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)

#PSI #DPRD DKI Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan