MerahPutih.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan kedua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).
Laporan tersebut berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca Juga
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada awak media tidak mempersoalkan adanya laporan tersebut.
"Korupsi opo?, soal itu coba nanti saya tak tanya pada Kaesang," ujar Gibran, Senin (10/1).
Baca Juga
Gibran Tanggapi Cuitan Iwan Fals Soal Kakak-Adik Cocok Jadi Capres-Cawapres
Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan ke KPK tersebut. Ia mengatakan jika benar ada laporan tersebut akan mengecek track record perusahaan itu.
"Tanya Kaesang saja. Dilaporkan ya silahkan dilaporkan, kalau salah ya kami siap. Masalah track record (perusahaan) tanya Kaesang. Saya belum ada pemberitahuan laporan KPK itu," katanya.
Ia pun meminta pada pihak yang melaporkan ke KPK itu untuk menunjukan bukti saja. Hal itu akan dibuktikan nanti.
"Silahkan dicek saja, kalau ada yang salah ya silahkan panggil (KPK) Salahe opo ya dibuktikan. Ngono wae (gitu saja)," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Elektabilitas Paling Tinggi di Pilgub Jateng, Gibran: Kok Udah Mikir Cagub