Diksi Kurang Tepat, Perkap Pam Swakarsa Bisa Jadi Sumber Polemik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 September 2020
Diksi Kurang Tepat, Perkap Pam Swakarsa Bisa Jadi Sumber Polemik
Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta. (FOTO: Kiriman Stanislaus Riyanta/Dok-Pribadi).

Merahputih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta meyakini bahwa Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) bertujuan baik. Terutama untuk memuliakan profesi satuan pengamanan.

Selain itu peraturan tersebut secara teknis mengatur bagaimana fungsi kepolisian terbatas dapat optimal menciptakan situasi aman di masyarakat secara mandiri.

"Namun, jika diksi yang digunakan kurang tepat maka dapat menjadi sumber polemik yang tidak produktif," ujar Stanislaus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9).

Baca Juga

MPR: Hadirnya PAM Swakarsa Tunjukkan Potensi Ketakutan Masa Lalu

Untuk menghindari resistensi dan polemik yang berlebihan dan kontra produktif maka Polri perlu menjelaskan lebih detail Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini.

Terutama terkait Satuan Keamanan Lingkungan dan asumsi publik bahwa ini akan menjadi pam swakarsa jilid dua meneruskan pam swakarsa pada masa oder baru.

Selain itu, Polri harus bisa menjamin bahwa Satuan Pengamanan yang nantinya akan menggunakan seragam sewarna dengan Polri bertugas sesuai dengan kewewenangnya.

Polri sendiri meminta agar Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa) tidak dipolitisasi hingga menjadi polemik di publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa istilah PAM Swakarsa yang digunakan polisi saat ini berbeda dengan apa yang dikenal publik pada era 90-an.

"Itukan (polemik PAM Swakarsa) ditarik di politik lagi, pada intinya kan saya sampaikan bahwa ini mengukuhkan apa yang sudah ada," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

In
Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta

"Kok kami ditarik lagi ke '98. Tidak ada," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa aturan itu diterbitkan untuk mengembangkan aturan yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, dalam Perkap baru itu pihaknya membuat sejumlah modifikasi, termasuk warna seragam Satpam.

Awi menerangkan, PAM Swakarsa ini merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian di masyarakat. Beberapa diantaranya seperti satpam atau satkamling (satuan keamanan lingkungan).
"Selama ini kan juga kondusif karena memang tadi ada filosofinya," ujar Awi.

Jenderal bintang satu ini juga memastikan bahwa dalam praktiknya, PAM Swakarsa yang telah dikukuhkan oleh Polri tidak akan bersikap represif kepada masyarakat. PAM Swakarsa akan hadir untuk memberikan pengamanan.

"Kami (polisi) lakukan pembinaan agar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas, ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif," kata Awi.

Baca Juga:

Wakapolri Klarifikasi Isu Pelibatan Preman Tertibkan Protokol Kesehatan

Merujuk Perkap 4/2020, PAM Swakarsa dijabarkan menjadi suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari institusi Polri.

Dalam Pasal 2 Perkap 4/2020 dijelaskan bahwa PAM Swakarsa bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing. (Knu)

#Stanislaus Riyanta
Bagikan
Bagikan