Headline

Dikritik Minimnya Peluang Penyandang Disabilitas Bekerja di Perusahaan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 03 Desember 2018
Dikritik Minimnya Peluang Penyandang Disabilitas Bekerja di Perusahaan
Ilustrasi disabilitas. Foto: ist

MerahPutih.Com - Para penyandang disabilitas sejatinya memiliki kecakapan dan kemampuan yang bisa diberdayakan sebagai pekerja profesional di perusahaan.

Namun dalam kenyataannya, para penyandang disabilitas kurang mendapat pekerjaan yang sesuai bakat dan kemampuannya. Kondisi ini dikritik oleh Ketua Dewan Pertimbangan Penyandang Disabilitas Indonesia, Siswadi.

Siswadi mengkritik minimnya pelibatan kaum penyandang disabilitas sebagai karyawan di perusahaan swasta maupun pemerintah.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan kuota minimal 1 persen bagi penyandang disabilitas di perusahaan dan 2 persen pada instansi pemerintah. Namun saat ini realisasinya masih minim," katanya di Summarecon Mal Bekasi, Senin (3/12).

Hal tersebut disampaikan Siswadi saat kunjungan Presiden Jokowi pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018.

Menurut pengamatan Siswadi, kondisi itu terjadi karena belum terbentuknya pemahaman juga kesadaran di kalangan para pemimpin perusahaan pengambil kebijakan seputar rekrutmen pegawai atau karyawan.

Hari Disabilitas Internasional
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Surabaya tahun 2015 silam (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Karena kondisi tersebut, kata diam mayoritas penyandang disabilitas saat ini berwirausaha mengembangkan potensi dan kreativitas yang dimilikinya. Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Gufron Sakaril meminta percepatan penyelesaian peraturan pemerintah yang menjabarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

"Kami sudah siapkan beberapa rancangannya. Semoga Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas segera terbit sehingga implementasi di lapangan akan lebih baik," katanya.

Namun demikian, Siswadi maupun Gufron sebagaimana dilansir Antara menyambut baik gagasan Presiden Joko widodo terkait pendirian pabrik khusus yang mempekerjakan kaum disabilitas di Indonesia.

Alasannya, kehadiran pabrik tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak.

"Gagasan ini konkret, bahwa aturan tentang disabilitas ini perlu mendapat respons positif dari seluruh pihak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Sosial untuk segera merealisasikan pendirian pabrik yang mempekerjakan kaum disabilitas di Indonesia yang telah dijanjikan pemerintah sejak 2014.

Namun akibat terganjal lambatnya pengadaan lahan untuk pendirian oabrik tersebut, wacana itu hingga kini belum kunjung terealisasi.

"Kepada yang pernah saya janjikan pun, terus kejar saya, ingatkan saya. Nanti saya akan kejar ke menteri, menterinya mengejar di direktur jenderalnya, yang pasti ini harus terwujud," kata Jokowi.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jelang Natal dan Tahun Baru, Tingkat Hunian Hotel di Puncak Capai 75 Persen

#Hari Disabilitas Internasional #Penyandang Disabilitas #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan