Dikeluhkan Penghuni, Anies Batalkan Kenaikan Tarif Rusunawa
Pekerja menyelesaikan proyek kontruksi pembangunan Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput di Jakarta, Kamis (8/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Artinya, kenaikkan tarif retribusi di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta sebesar 20 persen dibatalkan.
"Tadi arahan dari gubernur kita evaluasi dulu kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya dihold dulu. dicabut dulu lah," ujar Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Lebih lanjut, Meli menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan kajian pencabutan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 itu akan selesai. Sebab, kata Meli, saat ini pihaknya tengah merancang payung hukum untuk tower-tower yang baru dibangun agar bisa ditempati oleh penghuni pada Oktober 2018 mendatang.
"Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru, yang tower tadi. Terhadap yang lama yang eksisting kita kaji lagi sesuai arahan gubernur," jelasnya.
Pergub Nomor 55 Tahun 2018 awalnya akan ditetapkan pada bulan Oktober mendatang namun pada masa sosialisasi banyak penghuni rusunawa yang kerap mengeluhkan kenaikkan, akhirnya diputuskan untuk tak menerapkan peraturan tersebut.
"Ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah. Tapi kan (untuk) masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018 lalu. Pergub tersebut terkait soal kenaikan tarif retribusi 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Adapun rusun yang terdampak mengalami kenaikan tarif yaitu Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI