MerahPutuh.com - Mahalnya ikan cupang dipasaran membuat incaran para pelaku kejahatan. Terbaru sebanyak 11 ikan cupang berbagai jenis di Solo, Jawa Tengah dengan harga ratusan ribu menjadi sasaran pencurian
Pelaku pencurian adalah Muhammad Galih Prasetyo (22) warga Kampung Sumber Nayu Rt 04/RW 06, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Baca Juga
Jateng Terapkan 2 Hari di Rumah, Pasar Sepi dan Lomba Ikan Cupang Dibubarkan
Sementara korban pencurian, Norma Dwi Primandiri (22) warga Kampung Sambirejo Rt 07/RW 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Dikonfirmasi Kapolsek Banjarsari, Kompol Djoko Satrio Utomo membenarkan adanya kasus pencurian 11 ikan cupang dengan harga ratusan ribu.
"Kejadian pencurian terjadi jumat kemarin Jumat pukul 09.00 WIB. Total kerugian ditaksir Rp4,9 juta," kata Djoko, Sabtu (13/3).

Ikan cupang yang dicuri di antaranya Ikan cupang yellow galaxy 1 pasang seharga Rp1,1 juta, 1 ekor Ikan cupang red copper Gold seharga Rp 700.000, 1 ekor Ikan cupang Red Koi galaxy seharga Rp 500.000,00, dan 1 ekor Ikan cupang Red Koi galaxy Rp 500.000.
Djoko membeberkan kasus tersebut bermula saat korban bangun tidur melihat toples ikan cupang yang di taruh di garasi rumah tidak ada. Korban panik dan melaporkan kejadian itu pada temannya.
"Korban (Norma) mencoba mengecek grup Facebook jual beli ikan cupang di Soloraya mendapati ikan cupang miliknya ditawarkan," kata dia.
Korban pencurian, kata dia, selanjutnya membeli ikan cupang hasil curian tersebut dan meminta diantarkan di rumah. Setelah memastikan ikan tersebut hasil curian, korban menangkap pelaku dan melaporkannya pada polisi.
"Jadi pelaku ditangkap dengan cara dijebak korbannya saat melakukan transaksi ikan cupang hasil curian," kata dia.
Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan 11 ikan cupang beserta toplesnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga