Dijadikan Tersangka, Ketum FPI Berencana Ajukan Praperadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Desember 2020
Dijadikan Tersangka, Ketum FPI Berencana Ajukan Praperadilan
Ketua Umum FPI KH. Ahmad Sobri Lubis (Foto:KH.Sobri Lubis online)

Merahputih.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis berencana mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Sobri Lubis, Alamsyah Hanafiah mengatakan, penetapan tersangka dalam penyidikan harus ada dua alat bukti yang sah dan cukup.

Baca Juga:

Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia

"Sampai detik ini pihak kepolisian belum bisa menjelaskan kata-kata apa yang dihasut di mana menghasutnya, masyarakat mana yang merasa terhasut membuat pidana," ujar Alamsyag kepada wartawan, Senin (14/12).

Ia menegaskan, ceramah dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat bukan untuk menghasut. Sehingga ia menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Imam Besar FPI maupun oleh kliennya.

"Jadi jangan sampai orang ceramah maulid nabi dianggap menghasut itu tidak bisa," tutur dia.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis

Untuk diketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, salah satunya Sobri Lubis dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga:

Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai

Adapun, keenam tersangka tersebut yakni, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Penetapan tersangka ini sebagai hasil penyelidikan terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Knu)

#Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan