Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan kuasa hukum untuk datang langsung ke ruang sidang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan masih tetap digelar online.
"Belum menetapkan apa sidang ini dilakukan secara virtual atau menghadirkan Habib Rizieq langsung. Kita lihat besok apa ada gangguan lagi atau tidak," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Kamis (18/3).
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tanyakan Polisi Alasan Dua Kali Mangkir Sidang Rizieq
Tetapi, bila terkendala koneksi jaringan internet seperti pada Selasa (16/3) ada kemungkinan untuk menghadirkan Rizieq ke ruang persidangan.
"Kita lihat perkembangannya di hari Jumat ini," ujarnya.
Dia menambahkan, perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu. Semenetara, Perkara Nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.

Perkara Nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Berkas perkara itu nanti akan dipimpin Majelis Hakim sama seperti jadwal hari Selasa. Dipimpin Pak Suparman Nyompa, Pak M. Djohan Arifin, dan Pak Agam Syarief Baharudin," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu walk out dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) karena menolak persidangan digelar secara virtual.
Rizieq bersikeras untuk hadir secara langsung dalam persidangan. Dalam persidangan, Rizieq Shihab sudah meminta maaf kepada majelis hakim lantaran tak bisa mengikuti persidangan secara online.
Baca Juga:
Jumlah Personel Pengamanan Sidang Rizieq Tergantung Tingkat Potensi Ancaman dan Kerawanan
Rizieq merasa berhak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menilai tetap bisa menerapkan protokol kesehatan selama jalannya persidangan.
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi di PN Jaktim pada Selasa (16/3) siang. (Knu)