MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta tidak mempersoalkan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasan Blessmiyanda atau Bless gugat Anies ke PTUN karena ia tidak terima dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda Terbukti Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual
"Ya itu hak tiap warga negara, ya kita hormati apapun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Sabtu (10/7).
Riza menyampaikan, jika kasus tersebut nantinya akan ditangani oleh Biro Hukum DKI. Sejauh ini tak ada masalah jajaran Pemprov DKI menggugat atasannya karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Nanti tentu dari pemprov yang mewakili dari biro hukum untuk merespons," terangnya.
Sementara iti soal dipanggil-tidaknya Bless, kata mantan anggota DPR ini, wewenangnya berada di Inspektorat.
"Nanti inspektorat dan biro hukum dan biro kepegawaian," tutur dia.
Gugatan Bless ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 8 Juli 2021.
Dalam gugatannya, Bless meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.
Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021," bunyi gugatan yang tertulis dalam situs SIPP.PTUN.Jakarta.go.id, Kamis (8/7).
Bless juga meminta Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) yang membuatnya dijatuhi sanksi berat lantaran pelanggaran kepegawaian.
Kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021.
Bless juga mendesak Anies mengembalikan nama baik alias mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI Belum Mau Laporkan Blessmiyanda ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual