MerahPutih.com - Puluhan orang tua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) diterima oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya menggeruduk Balai Kota, Jakarta Pusat.
Kehadiran mereka untuk memprotes sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020-2021 jalur zonasi yang menggunakan pertimbangan usia.
Baca Juga:
Sayangnya, audiensi puluhan anggota GEPRAK dengan Dewan Parlemen Kebon Sirih berlangsung tertutup.
Usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk dipertemukan dengan para orang tua murid.
Masalah ini, menurut Zita, harus dicari solusinya agar para calon siswa di DKI bisa mendapatkan sekolah sebelum waktu pendaftaran PPDB habis.
"Besok dari DPRD komisi E akan mengundang orang tua bersama Dinas Pendidikan bersama Pak Ketua DPRD. Kami akan carikan solusinya besok," papar Zita di Jakarta, Selasa (23/6)

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco menuturkan, ada sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 yang dilanggar Disdik DKI. Berdasarkan Permendikbud 44/2019, ada tiga parameter untuk seleksi. Pertama adalah zonasi, kedua jarak dari rumah ke sekolah, ketiganya umur.
"Nah hari ini yang berlaku hanya zonasi dan umur. Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum, jadi harus dibatalkan atas nama hukum," jelasnya.
Baca Juga:
Begini Cara Nadiem Agar Nasib Mahasiswa Tak Terkatung-katung Selama Pandemi
Baco menjelaskan, dalam pasal 2 Permendikbud itu diatur bahwa PPDB harus berkeadilan dan tidak boleh diskriminatif. Menurutnya, apabila umur menjadi patokan akan membuat PPDB diskriminatif.
"Kita minta ditunda atau dibatalkan karena yang pertama melanggar Permendikbud 44 dan yang kedua diskriminatif," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Beredar 'Surat Sakti' Anggota DPRD Jabar Minta Siswa Diterima di SMKN 4 Bandung