Headline

Diduga Terlibat Suap, Kajari Manado Dilaporkan ke Jaksa Agung

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Mei 2019
 Diduga Terlibat Suap, Kajari Manado Dilaporkan ke Jaksa Agung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Mariyono diadukan ke Jaksa Agung lantaran diduga terlibat suap (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - John Hamenda melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Mariyono kepada Jaksa Agung HM Prasetyo lantaran diduga terlibat kasus suap.

Menurut pengacara John, Napal Janur Sembiring SH, pengaduan itu diambil setelah pernyataan lengkap berkas perkara kilennya (P21) pada 2 Mei 2019 oleh Kajari Manado. John Hamenda diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hak.

Napal Januar Sembiring lebih lanjut menjelaskan kliennya sedang menggugat balik secara perdata para pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, Kajari Manado menyalahi prosedur dengan mempercepat pelimpahan berkas karena kasus yang menjerat kliennya tengah berproses.

“Ini mengesankan adanya upaya mempercepat pelimpahan,” kata Napal di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/5) kemarin.

John Hamenda melaporkan Kajari Manado ke Jaksa Agung
John Hamenda mengadukan Kajari Manado Mariyono kepada Jaksa Agung (Foto: Ist)

Sesuai surat JAM Pidum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 kepada Kajati se-Indonesia perihal penanganan perkara pidana umum yang obyeknya berupa surat tanah, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Antara lain, jika ada gugatan atas tanah, perkara pidana dapat ditangguhkan (ditunda) sampai tunggu putusan pengadilan.

Pedomannya adalah Pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956, dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980. Poin lain yakni jika perkara pidana dapat atensi pimpinan, maka perlu ekspose atau gelar perkara di Kejagung sebelum berkas dinyatakan P21 atau dilimpahkan ke pengadilan. Kini, perkara kliennya, menurut Napal, sedang sengketa perdata.

“Saat ini sedang sengketa perdata di PN Jaksel dan sudah ada gugatan di PTUN Manado sejak 2018. Artinya, kasus pidana klien kami harus dipending dengan tidak melimpahkan ke pengadilan. Kami minta Kejagung gelar perkara internal,” ujar Napal.

Menurut dia, kliennya juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor 263/II/Bareskrim dengan terlapor Aryanto Mulja, Subagio Kasmin, Siman Slamet, Ratna Purwati Nicolas Badarudin, dan Deny Wibisono Saputra. Napal menyebut laporan itu dengan sangkaan melanggar Pasal 266, 372, dan 385 KUHP.

Selain itu, turut dilaporkan Notaris/PPAT Karel Linduat Butarbutar dengan STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019 dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP. DPP Serikat Pers Indonesia Hentje Mandagi yang mendampingi pengadulan menilai, kasus John Hamenda sebenarnya masalah keperdataan yang telah direkayasa sebagai pidana.

Apalagi, tanah milik John Hamenda yang sesuai pengaduan kepada lembaganya tidak pernah dijual kepada siapa pun termasuk para pelapor. John hanya menitipkan kepada para pelapor dua sertifikat tanah atas nama miliknya di Manado seluas 5,2 hektare sebagai jaminan. Dengan begitu, kasus pidana John harus dipending oleh Kejari Manado sampai ada putusan.(*)

#Kasus Suap #Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Kejaksaan Negeri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan