Diduga Terlibat Makar, Guru Spiritual Prabowo Akan Diperiksa Polisi
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo.
Selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Sambo juga dikenal sebagai guru spiritual Capres, Prabowo Subianto. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas dugaan makar.
"Diperiksa Rabu. Dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).
Dalam pemeriksaan itu, Argo tak menjelaskan secara detail kasus tersebut. Namun, menurut Argo Sambo diperiksa berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.
"Ada laporan di Bareskrim, banyak sekali di situ," kata Argo.
Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya itu, Sambo diminta hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (22/5) mendatang. Sambo dilaporkan oleh DR. Suryanto pada 19 April lalu.
Dalam laporan ini, Sambo dijerat Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (Knu)
Baca Juga: Deklarasi Kemenangan, Prabowo Cs Bisa Dikenakan Pidana Makar