MerahPutih.com - Polisi menangkap sembilan orang preman yang terlibat kasus pengancaman terhadap warga di kawasan Bungur Besar Raya, Kemayoran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menuturkan, kesembilan pelaku adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS.
Baca Juga
Para pelaku ditangkap langsung oleh Tim Resmob Polres Jakarta Pusat pimpinan Iptu Dias.
"Satu di antaranya adalah seorang pengacara berinisial ADS yang mengerahkan para pelaku untuk mengancam warga," kata Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Burhanuddin menambahkan, pengacara ADS diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan warga agar mau keluar dari kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang seharusnya yangbersangkutan lakukan. Sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," terang Burhanuddin yang mengenakan kemeja putih ini.

Menurut Burhan, modus para pelaku adalah datang ke lokasi dan melakukan intimidasi.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan. Langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim," jelas Burhanuddin.
Para pelaku juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng.
"Sehingga masyarakat merasa tak nyaman, terintimidasi, bahkan ada warga yg dipaksa utk menandatangani secarik kertas untuk keluar dari kediamannya," papar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan lokasi lahan yang hendak dikuasai para pelaku berada di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia berujar korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang.
"Warga sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kosan-kosan," ucapnya.
Burhan memastikan, masih ada pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang dari tindakan ini
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/2) lalu, tapi korban baru membuat laporan kepolisian pada Rabu (3/3).
Saat ini masih ada pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran kepolisian. Dia juga menegaskan akan mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah.
"Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," imbuh Hengki.
Hengki juga mengimbau masyarakat jika ada aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah di wilayahnya, jangan segan-segan lapor ke polisi.
"Pasti akan kami tindak!" pungkas Hengki.
Para pelaku dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman setahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Polisi Tangkap Sekelompok Preman Sewaan Mafia Tanah yang Resahkan Warga Kemayoran