Kasus Korupsi

Diduga Terima Fee Proyek Rp46 Miliar, KPK Telusuri Aset Bupati Labuhanbatu

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 September 2018
Diduga Terima Fee Proyek Rp46 Miliar, KPK Telusuri Aset Bupati Labuhanbatu
Bupati Labuhanratu Pangonal Harahap (Foto: labuhanbatukab.go.id)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Pangonal merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya hanya menemukan ‎Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pangonal beberapa waktu lalu. Namun setelah ditelisik, ada dugaan penerimaan lainnya yang diduga berjumlah Rp46 miliar.

"Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan. Saat ini, telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (17/9).

Lembaga antirasuah, kata Febri, saat ini sedang menelusuri aset milik Pabgonal. Hal itu, untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsinya.

Pangonal Harahap saat ditahan KPK
Bupati Labuhanratu Pangonal Harahap saat ditangkap KPK (ANTARA FOTO/Rival Awal Lingga)

‎"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain," ‎ujar dia.

Febri mengimbau kepada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh Pangonal agar menolaknya dan menyampaikan ke KPK. Sebab, suatu saat KPK dapat menyita aset tersebut untuk kepentingan bukti.

‎"Sekali lagi, kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek ‎di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus‎ ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Janji Hadirkan Kebijakan Ekonomi yang Berpihak pada Rakyat

#Kasus Korupsi #KPK #Febri Diansyah #Bupati Labuhanbatu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan