Diduga Terima Duit Bakamla, KPK Periksa Kader NasDem Donny Priambodo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 April 2018
Diduga Terima Duit Bakamla, KPK Periksa Kader NasDem Donny Priambodo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Anggora Komisi XI DPR ini bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi. "Dia diperiksa sebagai saksi FA (Fayakhun Andriadi), " kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo. Foto:Fraksi NasDem

Penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai saksi untuk Fayakhun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I.

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar. Politikus Golkar itu juga diduga menerima dana suap sebesar US$ 300 ribu dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). (ANTARA FOTO/Riki Nugraha)

Diketahui, terdapat sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui atau ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla, termasuk saksi Donny yang bakali diperiksa KPK hari ini..

‎Nama anggota DPR lain yang juga disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon Bakamla itu antara lain TB Hasanuddin dan Eva Sundari dari PDIP, politikus Golkar Fayakhun Andriadi, serta Bertus Merlas dari Fraksi NasDem.

Informasi ini terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp 400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.

Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. (Pon)

#Bakamla #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan