Diduga Selewengkan Izin Berobat, Setya Novanto Terancam Sanksi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 April 2019
Diduga Selewengkan Izin Berobat, Setya Novanto Terancam Sanksi
Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM bakal menindak tegas jika ada penyalahgunaan izin berobat yang dilakukan terpidana kasus korupsi mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Setnov memperoleh izin berobat ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena didiagnosa mengalami berbagai penyakit, antara lain Aritmia, CAD (Coronary Artery Disease), vertigo, perifier, LBP (Low Back Pain), diabetes melitus tipe 2 (DMT2) dan CKD (Chronic Kidney Disease).

"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati bahwa pengobatan narapidana Setya Novanto dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah," ucap Ade kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4).

Lapas Sukamiskin Bandung
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

Namun, Ade memastikan pengeluaran narapidana dari lapas harus dilakukan sesuai prosedur. Jika Setnov terbukti melanggar, lanjut dia, pasti akan mendapatkan sanksi.

"Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," tutup Pejabat Ditjen PAS itu.

Novanto sendiri menghuni Lapas Sukamiskin Bandung sejak 4 Mei 2018. Eks Ketua Umum (Ketum) Golkar itu divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. (Knu)

#Setya Novanto #Napi Koruptor #Lapas Sukamiskin
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan