Headline

Diduga Sebar Paham Komunis, Buku Jas Merah dan Kronik 65 Disita Petugas Gabungan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 09 Januari 2019
Diduga Sebar Paham Komunis, Buku Jas Merah dan Kronik 65 Disita Petugas Gabungan
Pembakaran simbol PKI oleh sekelompok pemuda (ANTARA FOTO)

MerahPutih.Com - Komunisme masih menjadi hantu yang menakutkan bagi sebagian aparat negara. Sejumlah buku yang diduga berisi paham komunis disita petugas gabungan TNI dan Kejaksaan di Padang, Sumatera Barat.

Dalam operasi di sebuah toko buku di kawasan HOS Cokroaminoto, Padang, buku Jas Merah, Kronik 65 dan Gestapu 65 PKI disita lantaran diduga menyebarkan komunisme.

Komandan Rayon Militer 01 Padang, Mayor Infanteri P Simbolon beralasan, penyitaan buku-buku tersebut didasarkan pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966.

"Buku-buku ini diamankan karena terindikasi bermuatan paham komunis, sementara paham tersebut sudah jelas dilarang di Indonesia," kata Mayor Infanteri P Simbolon yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, di Padang, Selasa (8/1) kemarin.

Ilustrasi buku-buku yang terkait paham komunis
Buku-buku yang mengulas paham komunis (Foto: MerahPutih/Fredy Wansyah)

Buku yang sudah diamankan itu akan diteliti lebih dalam untuk mendapatkan kesimpulan apakah benar telah melanggar.

"Isi bukunya peru diteliti lebih dalam dan dibahas secara bersama, sehingga bisa disimpulkan apakah secara nyata memang melanggar dan menyebar paham komunis," ujar Yuni Hariaman.

Sebagaimana dilansir Antara, penertiban buku-buku tersebut berdasarkan rekomendasi sejumlah pihak termausk ahli dan akademisi.

"Berapa lama penelitiannya belum bisa diprediksi karena perlu melibatkan beberapa pihak, termasuk ahli dan akademisi," tuturnya.

Dalam pemrosesannya pihak kejaksaan juga akan melakukan pelaporan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejagung.

"Koordinasi perlu kalau seandainya isi buku diketahui melanggar, tentu butuh rekomendasi dari Kejagung untuk proses lanjutan, termasuk ke penerbitnya," ujarnya.

Untuk sementara waktu pemilik toko diminta tidak menjual dulu buku yang sama, sampai penelitian dan pemrosesan selesai.

Sebelumnya, buku itu diamankan oleh tim Komunikasi Intelijen Daerah (Kominda) yang merupakan gabungan dari unsur TNI, Polisi, Kejaksaan, Kesbangpol, dan lainnya.

Pada bagian lain, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan paham atau hal lain yang berbau komunis karena dilarang.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Mendagri Tjahjo Tuding Pihak-Pihak yang Rongrong Legitimasi KPU sebagai Penjahat Politik

#Komunisme #Peristiwa G30S 1965 #TNI-Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan