Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Eks Direktur PTPN Ditetapkan Jadi Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 November 2021
Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Eks Direktur PTPN Ditetapkan Jadi Tersangka
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan sebagai tersangka kasus ini.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11).

Baca Juga:

Seluruh Pegawai di KPK Dilantik Jadi ASN Saat Hari Lahir Pancasila

Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus ini. Kasus ini berawal saat Budi menggelar sejumlah pertemuan dengan Arif Hendrawan yang telah lama dikenalnya. Dari sejumlah pertemuan yang digelar pada 2015 itu, keduanya menyepakati Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto.

"Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," imbuhnya.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif. Tak hanya itu, Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Baca Juga:

Terbongkar KPK, Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Disebut Tak Mengagetkan

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS atau harga perkiraan sendiri senilai Rp 78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) yaitu senilai Rp 79 miliar," beber Alex.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Baca Juga:

Dewas KPK Hanya Punya Tugas, Tidak Memiliki Kewenangan

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi. Bahkan, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," kata Alex.

Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan