Diduga Maladmintrasi Izin Formula E, Ombudsman Bakal Periksa Pemprov DKI

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Februari 2020
 Diduga Maladmintrasi Izin Formula E, Ombudsman Bakal Periksa Pemprov DKI
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)

MerahPutih.Com - Ombudsman RI Perwakilan Jakata Raya akan segera melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi kawasan Monas dan pemanfaatan sebagai ajang balapan Formula E.

Kepala Perwakilan Ombudsman Rl Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi cagar budaya itu sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.

Baca Juga:

Sebut Banjir Jakarta 'Dinikmati Saja', Sekda Saefullah Layak Diberi Penghargaan Pekok Award

Kawasan Monas merupakan aset Pemprov DKI sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu; Monas dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 4-75 tahun 1993 pada no 17.

Kepala Ombusdman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P Nugroho akan panggil Pemprov DKI
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho . Foto: ist

"Dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04‘000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No 47S tahun 1993 pada No 19," kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang Ietaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

"Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi," jelasnya.

Menurut Teguh, meskipun aset Pemprov dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetuiuan terkait Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka bukan di tangan Gubernur Anies.

"Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil," tuturnya.

Sementara secara substantif, lanjut dia, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1.

Baca Juga:

Jika Persoalan Banjir Jakarta Dibawa ke Ranah Politik, Anies Bakal Untung

Adapun pasal 80 ayat 1 pada undang-undang yang sama yang menyatakan revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman akan meminta keterangan Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan" tutup Teguh.(Asp)

Baca Juga:

Anies Tak Masalah Subejo Mundur dari Kepala BPBD Saat Jakarta Dilanda Banjir

#Ombudsman #Pemprov DKI #Monas #Formula E
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan