MerahPutih.com - Oknum Polres Boyolali, Jawa Tengah, dilaporkan ke Propam Polda Jateng karena diduga melecehkan korban pemerkosaan yang akan melapor.
Atas kejadian tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali dari jabatannya.. Pencopotan itu berdasarkan Mutasi Jabatan Kasatreskrim di tuangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
"Kami mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf," ujar Kapolda Jateng Luthfi, Selasa (18/1).
Ia menegaskan Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung dicopot dari jabatannya dan didukung oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya Kasat Reskrim Banjarnegara.
"AKP Eko Marudin dan oknum lain diduga yang terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng kembali menegaskan pencopotan jabatan Kasatreskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Kasus ini bisa jadi pelajaran anggota lainnya. "Pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata dia.
Diketahui, seorang warga berinisial R melaporkan kejadian yang menimpanya pada polisi. Pelapor R diterima oleh petugas di SPKT tersebut.. Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan ke Satreskrim untuk menjelaskan secara mendetail peristiwa yang dialami.
Saat itulah, R mengaku mendapat kekerasan verbal berupa kata-kata yang dinilainya tak perlu diucapkan pada warga yang meminta keadilan. Melalui pengacaranya, akhirnya R melaporkannya ke pihak Propam Polres Boyolali. (Ismail/Jawa Tengah)