Diduga Jual Vaksin COVID-19 Ilegal, Oknum ASN di Sumut Raup Ratusan Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Mei 2021
Diduga Jual Vaksin COVID-19 Ilegal, Oknum ASN di Sumut Raup Ratusan Juta
Ilustrasi vaksin. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Polda Sumatera Utara mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) karena diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Pelaku meraup ratusan juta selama sebulan beroperasi dan bermotif mencari keuntungan.

Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021. Pemakainya sebanyak 1.085 orang.

Baca Juga

Buruh Soroti Kemungkinan Komersialisasi Vaksin Gotong Royong

"Dengan nilai suap Rp238.700.000," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (21/5).

Tiga tersangka penerima suap itu adalah IW, KS, dan SH. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.

Sementara, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara.

"Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000," ucapnya.

Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," ucapnya.

Petugas kesehatan mengambil vaksin COVID-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)
Petugas kesehatan mengambil vaksin COVID-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucapnya.

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang.

"Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.

SW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Polda Sumatera Utara masih mengusut kasus ini untuk mencari kemungkinan tersangka lain.

Program vaksin sendiri telah berjalan sejak awal tahun lalu dimulai dengan sasaran tenaga kesehatan disusul pelayan publik dan lansia.

Hingga Kamis (21/5) Kemenkes mencatat 14.369.233 orang telah menerima suntikan dosis vaksin COVID-19.

Sementara 9.536.102 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin COVID-19 di Indonesia. (Knu)

Baca Juga

Pemberian Vaksin AstraZeneca Non Batch CTMAV547 Tetap Dilanjutkan

#COVID-19 #Vaksin Covid-19 #Polda Sumatera Utara
Bagikan
Bagikan