Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/aa.

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengomentari informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024. Isi ini kembali hangat setelah statement mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Denny Indrayana sebelumnya menyatakan mendapat informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga:

Pilkades di Bekasi Ditunda Karena Pemilu 2024

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, Denny Indrayana yang mengungkap soal isu rencana putusan MK akan sulit dijerat dengan pasal kebocoran rahasia negara.

“Saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara, kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir tidak ada kaitannya,” ujar Habiburokhman yang dikutip di Jakarta, Rabu (31/5).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini pun bahkan tidak sepakat jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan rahasia negara.

Hal yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan.

“Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu,” ungkapnya.

Ia lantas berpendapat, jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup maka berpotensi akan menjadi masalah dan kekacauan politik.

Menurut dia, semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka.

Baca Juga:

JK Dukung Sikap Jokowi Cawe-Cawe Pemilu 2024

"Kalau tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten-kota,” imbuh Habiburokhman.

Sebelumnya, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," ucap Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/5)

Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis "MK akan memutuskan".

"Masih 'akan', belum diputuskan," sambungnya.

Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.

Dia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Anies Yakin Pemilu 2024 Jadi Ajang Adu Gagasan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Serikat Buruh akan Demo di Kedubes AS dan Kantor PBB, Minta Setop Perang Palestina-Israel
Indonesia
Serikat Buruh akan Demo di Kedubes AS dan Kantor PBB, Minta Setop Perang Palestina-Israel

Kelompok buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PBB perwakilan Jakarta dan Kedubes Amerika Serikat.

350 Personel Amankan Konser Ari Lasso di Edupark UMS
Indonesia
350 Personel Amankan Konser Ari Lasso di Edupark UMS

Sebanyak 350 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan konser bertajuk 3 Dekade Perjalanan Cinta Ari Lasso tersebut

KPK bakal Klarifikasi Harta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro
Indonesia
KPK bakal Klarifikasi Harta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro

"Kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3).

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Datangi Mahkamah Internasional, Minta WTO Dibubarkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Datangi Mahkamah Internasional, Minta WTO Dibubarkan

Beredar sebuah unggahan video yang menampilkan momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri beberapa pertemuan, salah satunya ketika bertemu Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen.

[HOAKS atau FAKTA]: Pj DKI 1 Minta Masjid Tak Undang Ustaz Radikal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pj DKI 1 Minta Masjid Tak Undang Ustaz Radikal

Beredar informasi di media sosial berjudul "Heru Budi: Minta Masjid jangan undang ustad yang ceramah radikal rentan teroris."

Pernyataan Kemenkes Terkait Virus Mematikan Marburg di Indonesia
Indonesia
Pernyataan Kemenkes Terkait Virus Mematikan Marburg di Indonesia

Penyakit virus Marburg merupakan penyakit demam berdarah yang jarang terjadi.

[HOAKS atau FAKTA] Pasukan TNI Berangkat ke Palestina
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] Pasukan TNI Berangkat ke Palestina

Pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tetapkan Usia Pensiun 50 Tahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tetapkan Usia Pensiun 50 Tahun

Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional pejabat ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Jokowi Singgung Parpol yang Tuduh Istana karena Gagal Ikut Pemilu 2024
Indonesia
Jokowi Singgung Parpol yang Tuduh Istana karena Gagal Ikut Pemilu 2024

"Ini repotnya urusan lolos dan tidaknya peserta pemilu 2024, itu kan sebetulnya urusannya KPU, urusannya KPU itu," ujar Jokowi.

Bawaslu Akui Belum Berwenang Menindak Caleg atau Partai yang Curi Start Kampanye
Indonesia
Bawaslu Akui Belum Berwenang Menindak Caleg atau Partai yang Curi Start Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.