Diduga Bobol Akses Ekspedisi, Mahasiswi Asal Magelang Curi Puluhan Iphone
Ilustrasi. Foto: Shafin_Protic/Pixabay
MerahPutih.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu orang berinisial RFP alias A (20) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Mantan KSAU dan Eks Kapolda Metro Jaya Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Subianto
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya KombesAde Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Ade Safri mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
Menurut Ade Safri, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai salah satu karyawan dari perusahaan E-commerce.
“Tersangka RFP alias Anggi awalnya mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di Marketplace Online), kemudian tersangka meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi itu ,” kata Ade.
Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.
Baca Juga:
Waspada! Penipuan Modus Hotline Palsu Catut Polda Metro Jaya
Ade Safri mengatakan, dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, pelaku berhasil mendapatkan barang-barang tersebut.
Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp. 337.458.00.
“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Pesan Kapolda Metro Jaya ke Anggota saat Apel Operasi Patuh Jaya 2023
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan terkait Kasus ‘Mens Rea’
Datangi Polda Metro untuk Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Janji Kasus Mens Rea bakal ‘Lebih Seru’
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Materi Stand Up 'Mens Rea' di Polda Metro Jaya
Komika Pandji Datangi Polda Metro Jaya Buntut Laporan Mens Rea, Didampingi Haris Azhar
iPhone 17e Diperkirakan Meluncur di Luar Tradisi Apple, Tidak Saat Awal Pekan
Bocoran iPhone Lipat: Apple Siapkan Baterai Terbesar Sepanjang Sejarah
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026