Diduga Bobol Akses Ekspedisi, Mahasiswi Asal Magelang Curi Puluhan Iphone
Ilustrasi. Foto: Shafin_Protic/Pixabay
MerahPutih.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu orang berinisial RFP alias A (20) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Mantan KSAU dan Eks Kapolda Metro Jaya Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Subianto
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya KombesAde Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Ade Safri mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
Menurut Ade Safri, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai salah satu karyawan dari perusahaan E-commerce.
“Tersangka RFP alias Anggi awalnya mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di Marketplace Online), kemudian tersangka meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi itu ,” kata Ade.
Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.
Baca Juga:
Waspada! Penipuan Modus Hotline Palsu Catut Polda Metro Jaya
Ade Safri mengatakan, dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, pelaku berhasil mendapatkan barang-barang tersebut.
Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp. 337.458.00.
“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Pesan Kapolda Metro Jaya ke Anggota saat Apel Operasi Patuh Jaya 2023
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Simak Nih! Cara Pakai StandBy Mode iPhone iOS 17: Tips dan Kustomisasi
Apple Makin Dekat Rilis iPhone Lipat, Dikabarkan Meluncur September 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman