MerahPutih.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya nomor urut 01, Nicolas Johan Kilkily-Demianus Orno akan mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Maluku Barat Daya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (23/12), Nicolas menyatakan, Pilkada MBD 2020 diduga ada kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Baca Juga
"Kami menolak hasil Pilkada MBD," kata kuasa hukum Nicolas, Razman Arif Nasution.
Razman menegaskan, kliennya kalah karena adanya dugaan politik uang yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara, pejabat, serta kekuatan partai politik.
Selain itu, Nicolas mengaku mempunyai bukti keterlibatan oknum ASN dan pejabat dalam memenangkan petahana. Bahkan, lanjutnya Nico, setiap kampanye, petahana selalu dijemput oleh ASN
“Mainnya sangat terang-terangan. Kami punya buktinya semua!” tegas Nicolas.

Sebelumnya, KPU Maluku Barat Daya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.
Penetapan yang dipimpin Ketua KPU Maluku Barat Daya, Yakop Alupatti Demni itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di gedung serbaguna di Tiakur, Maluku Barat Daya, Kamis (17/12) pekan lalu.
Hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten MBD ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Maluku Barat Daya Nomor: 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2020.
Saksi dari ketiga pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Maluku Barat Daya Yakop Alupatti Demni itu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2 yang merupakan petahana, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kililky unggul dengan perolehan 28.210 suara.
Disusul, pasangan nomor urut 1, Nicolas Johan Kilikily-Demianus Orno meraup 13.244 suara dan pasangan nomor urut 3, Jhon N Leunupun-Dolfina Markus meraih 5.156 suara. (*)
Baca Juga