MerahPutih.com - Boyamin Saiman mengadukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi kependudukan di Mapolresta Surakarta Jumat (21/5). Dalam laporan tersebut, data kependudukan dan data pribadi diduga dijual ke portal hacker di internet.
"Berdasarkan penelusuran kami, kebocoran data itu diduga dari BPJS Kesehatan," ujar Boyamin pada awak media.
Baca Juga
Ratusan Juta Data Penduduk Bocor, DPD Desak RUU PDP Segera Disahkan
Meskipun masih dugaan kebocoran data dari BPJS Kesehatan, kata dia, pihaknya meyakini kebocoran dari data BPJS juga terjadi di Solo. Atas dasar tersebut, ia melaporkannya ke Mapolresta Solo.
"Pengaduan di Mapolresta Solo ini dikarenakan saat input data BPJS, korban melakukannya di Solo," kata dia.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang Kependudukan Pasal 79 ayat (3), Pasal 86 ayat (1a), dan Pasal 95A ancaman hukuman penyebarluasan data pribadi cenderung ringan, yakni dua tahun penjara dan dengan Rp20 juta. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa dijerat pasal lain seperti pemerasan.
"Penyebaran data pribadi bisa disalahgunakan seperti data rekening bank. Bisa juga pembobolan handphone yang digunakan untuk penipuan seperti meminta sejumlah uang kepada rekan," papar dia.
Ia mengaku yang dilaporkan ini adalah oknum untuk melakukan pemerasan. Ia juga memperkirakan kasus kebocoran data KTP ini bisa juga digunakan hacker yang hendak memeras BPJS.
"Tadi sudah saya serahkan ke Polresta Solo, tindak lanjutnya ke Mabes Polri karena menyangkut data nasional atau seperti apa,” papar dia.
Ia menambahkan sampai saat ini belum diketahui oknum-oknum penyebar data itu. Pihaknya berharap ikut menangani kasus ini. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Ketua MPR Tegaskan Dugaan Kebocoran Data Bukan Persoalan Main-Main