Didesak Ganjar Bikin Perda Larangan Makan Daging Anjing, Ini Jawaban Wali Kota Solo

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 04 Desember 2019
 Didesak Ganjar Bikin Perda Larangan Makan Daging Anjing, Ini Jawaban Wali Kota Solo
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (4/12). (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo angkat bicara terkait instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang meminta agar Pemkot Solo membuat peraturan daerah (Perda) larangan mengkonsumsi daging anjing.

Perda tersebut diperlukan mengingat konsumsi daging anjing di Solo sangat tinggi di Jawa Tengah.

Baca Juga:

Pro Kontra Perda Daging Anjing dan Dilema Gubernur Ahok

"Perda itu bukanlah solusi utama untuk menyetop peredaran dan konsumsi daging anjing di Solo," ujar Rudy kepada kepada awak media di Solo, Rabu (4/12).

Rudy mengungkapkan sebenarnya sangat mudah bagi Pemkot dalam melarang peredaran dan mengkonsumsi daging anjing di Solo. Namun, sejauh ini belum bisa menemukan formulasi solusi terbaik.

"Kita harus memikirkan solusinya. Asal tahu saja pedagang olahan makanan anjing itu punya keluarga, butuh makan, menyekolahkan anak," kata dia.

Warung rica-rica daging anjing di Solo, Jawa Tengah disoroti Gubernur Ganjar
Warung dengan menu serba daging anjing di Jalan RM Said, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (4/12). (MP/Ismail)

Politisi PDIP ini tidak ingin melarang pedagang berjualan daging anjing justru akan menambah beban bagi pemerintah daerah. Mereka akan kehilangan mata pencarian dan jatuh miskin.

"Pemberian ganti rugi bagi pedagang yang mau penutupan warung juga bukan solusi. Langkah itu hanya sebagai solusi jangka pendek," terang Rudy.

Solusi jangka panjang, kata Rudy, siapa yang menggung biaya hidup keluarganya. Hal itu yang saat ini sedang dikaji Pemkot Solo. Dia juga menilai persoalan tersebut bukan hanya harus diselesaikan di tingkat hilir atau pedagang. Namun, pemasok anjing pun harus diatur.

"Saya tetap akan mengkaji instruksi Gubernur Jawa Tengah. Pendekatan kepada para pedagang kuliner ekstrem tersebut akan kita tempuh untuk mencari solusi bersama.

Baca Juga:

Perda Daging Anjing Demi Sterilisasi Wabah Rabies?

Diketahui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar menginstruksikan pemerintahan daerah di Soloraya meliputi, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen membuat aturan jelas soal konsumsi daging anjing. Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercatat ada 13.700 anjing dikonsumsi tiap bulannya di wilayah Soloraya itu.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Perda Daging Anjing dan Gurihnya Rica-Rica RW Manado

#Perda Daging Anjing #Wali Kota Solo #FX Hadi Rudyatmo #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan