Didakwa Ikut Agenda untuk Lancarkan Aksi Terorisme, Munarman Bingung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
 Didakwa Ikut Agenda untuk Lancarkan Aksi Terorisme, Munarman Bingung
Densus 88 Antiteror menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan keterlibatan mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dalam agenda kasus dugaan terorisme.

Agenda kasus dugaan terorisme yang dimaksud JPU yakni saat Munarman ikut menghadiri sejumlah pembaiatan kepada ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. Dimana agenda yang dihadiri Munarman tersebut digelar diduga untuk melakukan aksi terorisme.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Baca Juga:

Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan

Dalam mengajak orang-orang, Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan sumpah setia kepada Pimpinan ISIS pada 2014. "Atau berangkat ke Suriah mendukung ISIS di Suriah, atau mendukung pemahaman ideologi ISIS di daerah masing-masing," katanya.

Jaksa juga menyebut Munarman turut melakukan propaganda ISIS untuk mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok. Hingga terselenggaranya acara pembaitan di Ciputat, Tangerang Selatan, 6 Juli 2015

"Acara tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," tambahnya.

Baca Juga:

Munarman FPI Disidang Sehari Sebelum Peringatan Aksi 212

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman sendiri tak hadir secara langsung di ruang sidang dan menyaksikannya dari Rutan Polda Metro Jaya. Ekspresinya pun datar saja saat mendengarkan dakwaan jaksa.

Tak terima dengan dakwaan Jaksa, Munarman akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” jawab Munarman dari Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Munarman FPI Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme

Munarman dengan nada terheran-heran mengaku makin bingung setelah jaksa menyampaikan dakwaan. Ia mengklaim banyak intonasi, penggalan kalimat dan kata-kata jaksa yang membuatnya kebingungan memahami dakwaan.

“Setelah mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan (dakwaan) saya makin tidak mengerti. Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap,” katanya sedikit kecewa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan disampaikan Rabu (15/12) pekan depan. (Knu)

#Munarman #ISIS #Ancaman ISIS #Eksekusi ISIS
Bagikan
Bagikan