Dicecar DPRD, Begini Jawaban Kepala BPRD Mengenai Rendahnya Pendapatan Pajak di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 November 2019
Dicecar DPRD, Begini Jawaban Kepala BPRD Mengenai Rendahnya Pendapatan Pajak di Jakarta
Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Selasa (26/11). (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta harus menerima banyak pertanyaan dari anggota DPRD dalam rapat badan anggaran (banggar) kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) hari ini, Selasa (26/11).

Cecaran pertanyaan anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih itu karena BPRD DKI dinilai belum optimal merealisasikan pendapatan daerah 2019.

Baca Juga:

Ancaman Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Penerimaan target dari 13 pajak yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sementara (APBD-P) tahun 2019 sebesar Rp44,54 triliun. Tapi per tanggal 26 November, anggaran baru mencapai Rp35,315 triliun. Artinya masih ada selisih Rp9,224 triliun yang mesti dikejar.

Pemprov DKI menargetkan pajak hiburan yang tinggi dari pengusahan hiburan sebanyak Rp850 miliar. Namun, nyatanya baru tercpai Rp743,2 miliar.

Rapat badan anggaran (banggar) kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Selasa (26/11). (Foto: MP/Asropih)
Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Selasa (26/11). (Foto: MP/Asropih)

Ketua Banggar DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan manajemen perekonomian DKI. Ia pun berpandangan bahwa kebijakan peraturan daerah (perda) seperti kawasan tanpa rokok menjadi salah satu penghambat pendapatan pajak daerah. Pasalnya tempat hiburan sangat sepi bila tidak ada pengguna rokok di dalamnya.

"Soal pajak hiburan, contohnya ada bar yang menjual jual wine dan cigar (cerutu), tapi dia enggak bisa ngisep ngerokok. Coba kasih mereka kesempatan untuk menyediakan smoking area dan non smoking. Mestinya pemprov buat peraturan yang objektif karena pajak soal rokok itu merugikan," kata Prasetyo saat rapat banggar di ruang paripurna DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

Menanggapi, Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin pun membenarkan salah satu faktor penurunan realisasi pajak hiburan ialah Perda Rokok.

Kemudian ada faktor lain penerimaan pajak masih belum optimal seperti turunnya tren acara tahunan atau pun konser besar yang biasanya digelar di ibu kota menjadi ke luar Jakarta.

"Contoh DWP (Djakarta Warehouse Project) yang kemarin adanya di Kemayoran pindah ke Bali itu potensinya kurang lebih Rp6 miliar seperti itu," ungka dia.

"Ada beberapa kegiatan hiburan yang tadinya di GBK dan JIexpo di Jakarta berpindah ke ICE BSD Tangerang, Sentul International Convention Center di Jawa Barat, dan Bali," jawab Faisal.

Untuk menyiasati pajak hiburan tak turun di tahun berikutnya, kata dia, Pemprov DKI bakal membangun lokasi hiburan di lahan yang cukup besar, agar kegiatan hiburan tak diadakan di luar Jakarta.

"Kemungkinan nanti akan disatukan untuk kegiatan liburan kita seperti untuk kesenian dan kegiatan sebagainya," tambah dia.

Baca Juga:

Kenaikan Pajak Hiburan di Jakarta, Apa Kata Pengamat?

Sedangkan anggota Fraksi PDIP Merry Hotma menyoroti soal rendahnya penerimaan pajak BBM yang masuk dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Target PBBKB Rp1,27 triliun, namun realisasi penerimaan per 26 November baru mencapai Rp1,15 triliun.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi penerimaan pajak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

"Nah saya bingung ini enggak pernah muncul (target penerimaan) ribuan liter yang masuk ke DKI. Begitu macetnya Jakarta, kita kebagian macetnya tapi pajak BBM-nya kita engga jelas," cetus Mery.

Mengenai penerimaan pajak BBM yang tak optimal, Faisal sebelumnya sudah menduga ada setoran pajak BBM dari Pertamina yang tak sesuai dengan target penerimaan PBBKB.

Faisal mengaku, Pemprov DKI selama ini hanya mengandalkan laporan dari Pertamina. Mereka tak punya alat RFID yang mencatat berapa jumlah meter kubik BBM yang keluar pada tiap SPBU di DKI.

Oleh sebab itu, BPRD akan melakukan pemeriksaan PBBKB dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ekspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita mencoba untuk mengakurasikan data benar enggak ini pajak yang disetor pertamina itu sesuai dengan yang disetorkan karena kita tidak meyakini secara real bahwa penerimaan PBBKB sesuai yang dikirimkan oleh Pertamina," tutup Faisal. (Asp)

Baca Juga:

Anies bakal Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik

#DKI Jakarta #Target Penerimaan Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan