Dicari! Perempuan Pelaku Perbuatan Asusila di Kantor Pemkab Pamekasan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Agustus 2017
Dicari! Perempuan Pelaku Perbuatan Asusila di Kantor Pemkab Pamekasan
Ilustrasi (pixabay)

MerahPutih.Com - Pelaku perbuatan mesum di kantor Pemkab Pamekasan diminta menyerahkan diri. Perempuan berinisial AD kini masih diburu kepolisian sebagai borunan.

Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho meminta perempuan pelaku tindakan mesum itu menyerahkan diri.

"Kami minta yang bersangkutan sebaiknya menyerahkan diri sehingga proses hukum bisa cepat selesai," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Jumat (4/8).

AKBP Nuwo Hadi Nugroho menjelaskan, petugas telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada perempuan asal Pademawu, Pamekasan, itu. Namun, AD tidak ada di rumahnya.

Tetanggga dan keluarga dekat AD juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas.

Perempuan pemeran kasus mesum di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan berinisial AD itu merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas tim Reskrim Polres Pamekasan.

Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas atas laporan tokoh ulama Pamekasan.

Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri lalu dikirim ke jejaring sosial whatshapp (WA) sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan.

Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD, dan AM.

Sementara AS merupakan pemeran laki-laki, AD pemeran perempuan, sedangkan AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum tersebut lalu menyebarkannya ke jejaring sosial.Dari tiga tersangka baru satu orang yang ditangkap, yakni AS, sedangkan AD dan AM masih dalam pencarian.

Kapolres Pamekasan mengimbau agar AD dan AM segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemeran kasus pornografi itu akan dijerat dengan Pasal 10 junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan penyebar video rekaman yang berisi konten pornografi itu akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Sumber: ANTARA

#Video Mesum #ABG Mesum #Pornografi #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan