Dibubarkan Pemerintah, FPI Melawan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Desember 2020
Dibubarkan Pemerintah, FPI Melawan
Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro (MP/Kanugraha)

MerahPutih.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut tidak mempermasalahkan pembubaran FPI oleh pemerintah. Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut pihaknya akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.

"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum. Kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito kepada wartawan, Rabu (30/12).

Baca Juga:

Larang Penuh Aktivitas FPI, Mahfud Putar Pernyataan Rizieq Dukung ISIS

Sugito mengaku akan bertemu dengan tim hukum FPI lainnya untuk mempersiapkan proses gugatan. Ia menyebut gugatan ke PTUN akan dilayangkan dalam waktu dekat.

"Iya secepatnya (gugatan ke PTUN)," ujarnya.

Imam besar FPI Rizieq Shihab
Habib Rizieq saat berorasi dalam Aksi 212 jilid II di depan gedung DPR/MPR, Selasa (21/02). (MP/Dery Ridwansah)

Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca Juga:

Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. (Pon)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan