Dibubarkan Pemerintah, FPI Melawan
MerahPutih.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut tidak mempermasalahkan pembubaran FPI oleh pemerintah. Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut pihaknya akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.
"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum. Kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito kepada wartawan, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Larang Penuh Aktivitas FPI, Mahfud Putar Pernyataan Rizieq Dukung ISIS
Sugito mengaku akan bertemu dengan tim hukum FPI lainnya untuk mempersiapkan proses gugatan. Ia menyebut gugatan ke PTUN akan dilayangkan dalam waktu dekat.
"Iya secepatnya (gugatan ke PTUN)," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca Juga:
Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. (Pon)