MerahPutih.com - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pembebasan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor jadi cara pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021.
"Berlaku per 1 Maret karena mengejar pertumbuhan kuartal I dan mengejar momentum Ramadan dan Lebaran,” katanya di Jakarta, Selasa (17/2).
Baca Juga:
Kontraksi Ekonomi Mulai Mereda
Ia menegaskan, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor merupakan kebijakan awal untuk mendorong perekonomian dari sisi demand karena fokus pemerintah saat ini adalah menaikkan konsumsi rumah tangga.
Saat ini, kontribusi paling besar untuk perekonomian adalah konsumsi rumah tangga dan investasi yang pada kuartal IV tahun lalu telah mengalami perbaikan.
"Sehingga harus terus didorong dengan insentif lainnya seperti relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," ujarnya.
Ia menjelaskan, relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor akan menyasar dua hal yakni demand atau konsumsi rumah tangga dan dari sisi supply industri pengolahan.
Potongan pajak ini, diharapkan mampu menurunkan harga kendaraan bermotor sehingga meningkatkan pembelian yang berimbas juga pada peningkatan produksinya.

“Ini kita berikan untuk sisi demand sedangkan industri sudah diberi insentif pajak sejak awal pandemi jadi industri sudah mendapatkan banyak insentif. Hanya demand yang perlu didorong,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan, relaksasi PPnBM tersebut negara berpotensi kehilangan sekitar Rp1,6 triliun sampai Rp2 triliun. Namun akan terkompensasi dengan peningkatan demand serta produksi.
"Dengan tumbuhnya itu (demand dan produksi) itu akan naik dibandingkan tahun lalu sehingga hitungannya akan lebih positif dibanding potential loss," ungkapnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Beli Mobil Anyar, Bakal Dapat Diskon Pajak 100 Persen