Diberi Maaf, Pengunggah Foto Maruf Amin dengan "Kakek Sugiono" Sulit Lolos dari Jeratan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Oktober 2020
Diberi Maaf, Pengunggah Foto Maruf Amin dengan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

MerahPutih.com - Penyidik terus melanjutkan perkara dugaan penghinaan terhadap Wapres Maruf Amin.

Meski orang nomor dua di Indonesia itu telah memberi maaf, SM, pelaku pengunggah wajah Maruf dengan ikon bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau di Inonesia sepertinya tak lolos dari jeratan hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, secara hukum tentu perkara tersebut tetap berjalan di atas rel.

Baca Juga:

Ma'ruf Amin Minta Reformasi Birokrasi Polri Dikebut

"Terkait dengan keputusan apa tentunya kembali lagi itu semuanya kewenangan penyidik," kata Awi kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/10).

"Kita dapat informasi di media bahwa Wakil Presiden telah memaafkan, secara hukum tentu kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman kepada KUHP," ungkap mantan Irwasda Polda Jawa Timur ini.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO/HO-Asdep Komunikasi dan Informasi Publik Setwapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO/HO-Asdep Komunikasi dan Informasi Publik Setwapres)

Dia mengatakan, saat ini SM tengah menjalani penahanan. Tersangka, kata Awi, dikenakan pasal terkait dengan ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Sebelumnya, personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap pemilik akun Facebook yang mengunggah kolase foto antara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dengan gambar animasi aktor film porno Jepang, Shigeo Tokuda, atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan "Kakek Sugiono".

Pelaku mengunggah kolase Ma'ruf Amin dengan gambar animasi aktor film porno Jepang lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube.

Baca Juga:

Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Segera Datang, Ma'ruf Amin: Kalau Misalnya Tidak Halal Ya Tidak Masalah

Polisi tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

Pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Knu)

Baca Juga:

Ma'ruf Amin Minta Lembaga Negara Kawal Pilkada Serentak Agar 'Luber'

#Ma'ruf Amin #Polda Metro Jaya #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan