Headline

Dibandingkan dengan Buku Nikah, Ini Kelebihan Kartu Nikah versi Kementerian Agama

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 November 2018
Dibandingkan dengan Buku Nikah, Ini Kelebihan Kartu Nikah versi Kementerian Agama
Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memperkenalkan kartu nikah di Kantor Kemenag (Foto: kemenag.go.id)

MerahPutih.Com - Kementerian Agama telah menerbitkan aturan berupa pemberlakuan kartu nikah bagi pasangan saumi-istri. Kartu nikah menurut Kementerian Agama digunakan sebagai pelengkap buku nikah.

Meski sebagai pelengkap, kartu nikah memiliki sejumlah kelebihan seperti bentuknya yang kecil mirip kartu ATM, praktis dan bisa dibawa kemana-mana.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram H Burhanul Islam kartu nikah tidak akan menghilangkan buku nikah sebagai dokumen resmi pencatatan pernikahan.

"Jadi, pencatatan buku nikah itu tetap ada dan kartu nikah akan menjadi pelengkapnya. Kartu nikah dilengkapi dengan barkode khusus sehingga tidak bisa diterbitkan sembarangan," kata Burhanul Islam di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (13/11) kemarin.

contoh Kartu Nikah
Kartu Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Foto: kemenag.go.id)

Ia mengatakan, kartu nikah yang rencananya diterbitkan oleh Kementerian Agama seperti halnya kartu ATM, dimana selain nasabah memiliki buku tabungan juga memiliki kartu ATM yang praktis dibawa kemana saja.

Begitu juga dengan kartu nikah, ketika pasangan suami istri melakukan perjalan maka mereka cukup membawa kartu nikah sebagai bukti pasangan sah, sedangkan buku nikah tetap disimpan.

"Selain itu, ketika ada keperluan transaksi yang mensyaratkan harus ada buku nikah seperti proses di Imigrasi, maka pasangan suami istri dapat mengeluarkan kartu nikah," kata Burhanul sebagaimana dilansir Antara.

Kartu Nikah dari Kementerian Agama
Kartu Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Foto: kemenag.go.id)

Menurutnya, pencatatan pernikahan dalam buku nikah tidak dapat dihilang karena pencatatan penikahan hanya dilakukan sekali di depan penghulu oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan persyaratan kuat dari sisi agama dan negara.

"Dalam buku nikah terdokumen siapa jadi wali, apakah wali nasab atau hakim, saksi, maskawin dan lainnya," tandas Burhanul Islam.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dipicu Bonus Demografi, Sandiaga Ajak Kaum Milenial Jadi Pengusaha

#Kementerian Agama #KUA #Pesta Pernikahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan