Dianggap Siarkan Berita Bohong, Kadiv Humas Polri Cs Dilaporkan ke Propam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2019
Dianggap Siarkan Berita Bohong, Kadiv Humas Polri Cs Dilaporkan ke Propam
Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk diperiksa terkait kasus makar (MP/Asropih)

Merahputih.com - Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal dilaporkan ke Propam Polri bersama Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo.

Surat laporan tersebut tertanda SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN diterima Propam, Senin (8/7) pukul 14.50 WIB. Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Julianta Sembiring atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang para terlapor.

BACA JUGA: Polri Tantang Kivlan Zen Berjuang di Praperadilan

Ketiganya menyebut telah menyiarkan berita bohong terkait peran kliennya dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi engga boleh begitu dong," ujar pengacara Kivlan lainnya, Tonin Singarimbun.

Pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut. Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6) lalu.

Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus makar
Kivlan Zen didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan makar (Foto: antaranews)

Salah satu rekaman yang diputar adalah pengakuan tersangka Tajudin. Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara itu, Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Sementara itu disinggung atas ditolaknya penangguhan penahanan Kivlan, Iqbal menegaskan diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tidak ada intervensi.

BACA JUGA: Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan

Beberapa pertimbangan penolakan penangguhan penyidikan seperti khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, tidak koperatif.

Atas dasar pertimbangan itu, Iqbal mengatakan hak penolakan penangguhan penyidikan ada di tangan penyidik. "Kewenangan subjektif penyidik, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk atasannya tidak bisa mengintervensi. Kalau Kivlan yang melaporkan saya jelas itu saja, tidak mungkin saya ngomong karena saya subjeknya," katanya. (Knu)

#Kivlan Zen
Bagikan
Bagikan