Dianggap Mencaci Maki Perusahaan, PT KNI Polisikan Konsumen

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Februari 2018
Dianggap Mencaci Maki Perusahaan, PT KNI Polisikan Konsumen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

MerahPutih.com - Setelah laporan Lenny Marlina terkait pencemaran nama baik oleh sejumlah konsumen PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dicabut, polisi kembali menetapkan seorang tersangka pada laporan kedua. Kali ini, tersangkanya adalah salah seorang yang berada dalam video viral tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka dalam laporan kedua adalah Lucia. Lucia merupakan salah satu konsumen yang berada dalam video tersebut. Ia diduga mengucapkan kata-kata makian yang merugikan pihak PT KNI.

"Jadi gini, ada kantor yang melakukan penjualan berkaitan dengan tanah Golf Island. Kemudian ada customer yang menanyakan, tetapi pada saat menanyakan pada kantor, ada yang merekam video. Jadi ada kata-kata yang diucapkan yang membuat penjaga kantor tidak terima, lalu dilaporkan," ujar Argo saat ditemui di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).

Sementara itu, lanjut Argo, hari ini, penyidik masih memeriksa tersangka Lucia atas dugaan makian yang dilakukannya. Ia dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Untuk diketahui sebelumnya, PT KNI membuat laporan pertama pada 29 Desember 2017 lalu, terkait penyebaran video di media sosial dan pencemaran nama baik, terhadap konsumen mereka.

Dari situ, polisi memeriksa dua konsumen sebagai saksi yakni Lili Sunarti pada Rabu (17/1), dan Fellicita pada Senin (22/1).

Lebih lanjut Argo menuturkan, dari laporan itu, polisi menetapkan W sebagai tersangka. Namun, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kasus tersebut dicabut. Setelah itu, kepolisian kembali menginformasikan bahwa kasus laporan kedua masih berlanjut.

Jadi, kepolisian mengatakan bahwa pada 29 Desember 2017, ada dua laporan yang masuk. Yang pertama terkait penyebaran video dan pencemaran nama baik yang sudah dicabut, lalu kedua terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang masih berlanjut. (*)

Berikut adalah berita laporan dari kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga berita laporan Gomes Roberto dalam artikel lainnya di: Rugikan PT Grab Hingga Ratusan Juta, Pelaku Tuyul Dibekuk Polisi

#Pencemaran Nama Baik #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan