Diadukan ke Komnas HAM, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 04 April 2017
Diadukan ke Komnas HAM, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Achmad Michdan, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM). (Foto Twitter)

Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan aduan dari pihak para tersangka permufakatan makar jilid III ke Komnas HAM. Sejumlah pihak mengadukan tuduhan makar kepada Komnas HAM terkait tindakan polisi yang dianggap represif.

"Tidak apa-apa. Kami sudah sesuai prosedur dan sesuai SOP dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada merahputih.com, Selasa (4/4).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga mempersilakan para kuasa hukum tersangka makar mengajukan gugatan lewat jalur resmi seperti praperadilan.

"Oh, silakan saja (praperadilan). Itu hak mereka. Kami siap-siap saja, kok," kata Argo.

Siang ini, Tim Kuasa hukum para tersangka, Achmad Michdan, yang juga Koordinator Tim Pengacara Muslim, mendatangi Komnas HAM. Mereka menilai, penetapan tersangka kelimanya tidak sesuai prosedur.

Semalam, empat orang tersangka sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Namun, seusai pemeriksaan, keempatnya dikembalikan lagi ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Ayp)

Baca berita terkait lainnya di : Pengacara Al Khathath Akan Laporkan Polisi Ke Komnas HAM

#Polda Metro Jaya #Makar #Achmad Michdan #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan