Di Tengah Wabah Corona, Panlih Wagub DKI Tetapkan Syarat Kourum 50 Plus 1
MerahPutih.com - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) DKI tak merubah syarat kuorum dalam pemilihan pendamping Gubernur Anies yaitu 50 persen plus 1 meskipun di tengah wabah virus corona.
Artinya harus sebanyak 54 orang yang hadir jika proses penetapan pengganti Sandiaga Uno dilaksanakan.
Baca Juga:
COVID-9 Belum Ditanggung BPJS, Sri Mulyani Susun Rancangan Perpres Baru
Padahal, ada sejumlah anggota DPRD mengikuti arahan Jokowi yang menyelesaikan seluruh pekerjaan di rumah seperti Fraksi PAN. Ada juga dua anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih statusnya suspect virus corona di mana harus membutuhkan perawatan.
Panlih pun tetap bersikukuh untuk menggelar pemilihan wagub DKI Jakarta pada Senin 23 Maret mendatang.
"Untuk kuorum rapat, 50 persen plus satu, itu sudah bisa kita laksanakan," kata anggota Panlih S Andyka usai melaksanakan sesi wawancara terhadap kandidat cawagub dari Gerindra Ahmad Riza Partia di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Sebelum proses pemilihan wagub, kata dia, kedua calon harus menyampaikan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan dilanjutkan dengan tanya jawab.
"Artinya 54 orang sudah bisa dilaksankan proses pemilihannya yang diawali penyampaian visi-misi dan tanya jawab," papar dia.
Baca Juga:
Korban Jiwa Corona di Indonesia Jadi 19 Orang, Total Pasien Positif Tembus 227
Politikus Gerindra ini pun mengingatkan, anggota DPRD yang mengambilan keputusan hak pilih wagub harus nampak fisiknya jangan hanya numpang absen.
"Maka kita kembalikan pada kehadiran secara fisik. Jadi bukan hanya di absen saja sudah kuorum, tetapi fisiknya tidak kuorum. Tentu itu tidak. Kita cek kembali kehadiran secra fisik," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: